Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kepolisian Harus Profesional Menuntaskan Kasus Peretesan

Kompas.com - 24/08/2020, 09:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, aparat penegak hukum harus segera memproses peretasan portal berita Tempo.co maupun akun Twitter ahli epidemiologi, Pandu Riono.

Menurut dia, kasus peretasan cenderung semakin banyak terjadi seiring kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online selama pandemi Covid-19.

"Dengan ini, ICJR menyerukan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk secara profesional menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini," ujar Erasmus dalam siaran pers ICJR yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Aparat penegak hukum, kata dia, bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk mengusut peretasan tersebut tanpa diskriminasi.

Erasmus menilai, peretasan yang terjadi merupakan bentuk serangan kepada kebebasan pers, aktivis, pembela HAM atau akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Untuk melindungi kebebasan berekspresi berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," ucap Erasmus.

Dia mengingatkan, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat.

Kemudian, pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers.

Sementara itu, perihal perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi tersebut.

RUU Perlindungan Data Pribadi pun masih merupakan pekerjaan rumah untuk dibahas di DPR.

Namun, kata Erasmus, dalam melindungi serangan siber seperti ini, UU ITE sebenarnya sudah mengatur proteksi hukum.

"Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal' yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain," ucap Erasmus.

Baca juga: Pemred: Ada Rangkaian Peristiwa yang Terkait Peretasan Situs Tempo

Ia lantas mengutip Pasal 30 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Sementara itu, dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan peraturan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

"Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum saat mengusut kasus serupa berbeda," ujar Erasmus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com