Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kepolisian Harus Profesional Menuntaskan Kasus Peretesan

Kompas.com - 24/08/2020, 09:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, aparat penegak hukum harus segera memproses peretasan portal berita Tempo.co maupun akun Twitter ahli epidemiologi, Pandu Riono.

Menurut dia, kasus peretasan cenderung semakin banyak terjadi seiring kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online selama pandemi Covid-19.

"Dengan ini, ICJR menyerukan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk secara profesional menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini," ujar Erasmus dalam siaran pers ICJR yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Aparat penegak hukum, kata dia, bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk mengusut peretasan tersebut tanpa diskriminasi.

Erasmus menilai, peretasan yang terjadi merupakan bentuk serangan kepada kebebasan pers, aktivis, pembela HAM atau akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Untuk melindungi kebebasan berekspresi berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," ucap Erasmus.

Dia mengingatkan, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat.

Kemudian, pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers.

Sementara itu, perihal perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi tersebut.

RUU Perlindungan Data Pribadi pun masih merupakan pekerjaan rumah untuk dibahas di DPR.

Namun, kata Erasmus, dalam melindungi serangan siber seperti ini, UU ITE sebenarnya sudah mengatur proteksi hukum.

"Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal' yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain," ucap Erasmus.

Baca juga: Pemred: Ada Rangkaian Peristiwa yang Terkait Peretasan Situs Tempo

Ia lantas mengutip Pasal 30 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Sementara itu, dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan peraturan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

"Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum saat mengusut kasus serupa berbeda," ujar Erasmus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com