Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Asep dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan dimulai jam 10.00 WIB selesai jam 17.00 WIB. Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," kata Awi melalui keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Awi, Asep ditanyakan perihal perkenalan dirinya dengan Djoko Tjandra serta pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Diketahui, Asep sebelumnya dinonaktifkan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik (e-KTP).
Asep pun diketahui pernah bertemu dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra saat itu, terkait pembuatan e-KTP tersebut. Asep dinilai melanggar prosedur penerbitan e-KTP.
Kemudian, penyidik juga menanyakan perihal pertemuan Asep dengan Anita serta Djoko Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan hingga proses pembuatan e-KTP.
"Proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra, terkait kedatangan Joko Candra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," ucap Awi.
Dalam kasus ini, total terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Anita Kolopaking telah berstatus tersangka di kasus ini.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Djoko Tjandra sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Ia kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/20392241/kasus-djoko-tjandra-bareskrim-cecar-22-pertanyaan-ke-eks-lurah-grogol