Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Tim Perumus RUU Cipta Kerja Lebih Kuat dari Tim Tripartit Pemerintah

Kompas.com - 18/08/2020, 17:50 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meyakini tim perumus yang dibentuk bersama DPR akan menghasilkan rumusan yang signifikan terhadap pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menyatakan, tim perumus ini jauh berbeda dengan tim tripartit yang dibentuk pemerintah beberapa waktu lalu, yang melibatkan unsur pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serikat buruh dan pemerintah.

Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga. Tetapi di sana hanya sebatas alat legitimasi atau, maaf, tanda petik stempel, bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur mengundang tripartit," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurut Said, pembahasan yang dilakukan tim tripartit tidak memberikan solusi terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, kata Said, tim perumus serikat buruh-DPR akan menghasilkan poin-poin seperti daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hasil pembahasannya kemudian akan dibawa pimpinan Badan Legislasi (Baleg) saat rapat bersama pemerintah.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus

"Dengan demikian nanti kita akan mendapatkan perspektif yang sama antara kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya, ditambah dengan anggota Panja Baleg yang sudah punya argumentasi untuk dibawa. Jadi hasil nanti pertemuan lanjutan akan dibawa hasil argumentasi semacam DIM tadi dengan pemerintah," tuturnya.

Said pun berharap pandangan dari serikat buruh dapat diakomodasi oleh DPR dan pemerintah.

Ia ingin klaster ketenagakerjaan yang selama ini jadi persoalan bisa diselesaikan sesuai dengan harapan pekerja.

"Diharapkan apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyrakat sipil lainnya, khusus klaster ketenagakerjaan bisa gol sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," kata Said.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Diperkirakan Rampung Akhir September, Disahkan Sebelum 9 Oktober

Dilansir Antara, Selasa (18/8/2020), Wakil Ketua Baleg Willy Aditya akan memimpin tim perumus tersebut dan bekerja selama dua hari, yaitu 20 sampai 21 Agustus 2020.

Willy berharap dalam dua hari itu, mereka dapat mencapai titik temu dan solusi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujarnya.

Ia mengakui, ada beberapa pasal yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, misalnya soal standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, dan pesangon.

Willy mengatakan semua isu tersebut akan dibahas dalam tim perumus. Total ada sembilan poin yang akan didalami tim perumus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com