JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meyakini tim perumus yang dibentuk bersama DPR akan menghasilkan rumusan yang signifikan terhadap pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said menyatakan, tim perumus ini jauh berbeda dengan tim tripartit yang dibentuk pemerintah beberapa waktu lalu, yang melibatkan unsur pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serikat buruh dan pemerintah.
Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja
"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga. Tetapi di sana hanya sebatas alat legitimasi atau, maaf, tanda petik stempel, bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur mengundang tripartit," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurut Said, pembahasan yang dilakukan tim tripartit tidak memberikan solusi terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, kata Said, tim perumus serikat buruh-DPR akan menghasilkan poin-poin seperti daftar inventarisasi masalah (DIM).
Hasil pembahasannya kemudian akan dibawa pimpinan Badan Legislasi (Baleg) saat rapat bersama pemerintah.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus
"Dengan demikian nanti kita akan mendapatkan perspektif yang sama antara kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya, ditambah dengan anggota Panja Baleg yang sudah punya argumentasi untuk dibawa. Jadi hasil nanti pertemuan lanjutan akan dibawa hasil argumentasi semacam DIM tadi dengan pemerintah," tuturnya.
Said pun berharap pandangan dari serikat buruh dapat diakomodasi oleh DPR dan pemerintah.
Ia ingin klaster ketenagakerjaan yang selama ini jadi persoalan bisa diselesaikan sesuai dengan harapan pekerja.
"Diharapkan apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyrakat sipil lainnya, khusus klaster ketenagakerjaan bisa gol sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," kata Said.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Diperkirakan Rampung Akhir September, Disahkan Sebelum 9 Oktober
Dilansir Antara, Selasa (18/8/2020), Wakil Ketua Baleg Willy Aditya akan memimpin tim perumus tersebut dan bekerja selama dua hari, yaitu 20 sampai 21 Agustus 2020.
Willy berharap dalam dua hari itu, mereka dapat mencapai titik temu dan solusi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujarnya.
Ia mengakui, ada beberapa pasal yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, misalnya soal standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, dan pesangon.
Willy mengatakan semua isu tersebut akan dibahas dalam tim perumus. Total ada sembilan poin yang akan didalami tim perumus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.