"Mereka sudah menawarkan catatan-catatan, selama ini dari pemerintah hasil pembahasan tripartit sudah kami dapatkan sehingga nanti kami sandingkan. Itu baru pembahasan di Baleg DPR, tahap berikutnya akan dibahas bersama pemerintah," kata Willy.
Baca juga: YLBHI: RUU Cipta Kerja Melanggengkan Sistem Kerja Kontrak Seumur Hidup
Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi membantah anggapan bahwa tim tripartit yang dibentuk pemerintah hanya menjadi alat legitimasi.
Ia pun meyakini substansi yang akan disampaikan serikat pekerja/buruh ke tim perumus bentukan DPR tidak jauh berbeda dengan tim tripartit.
"Saya berpendapat tidak tepat dan tidak elok pernyataan Bung Said Iqbal, sebab baik tim tripartit bentukan pemerintah dan tim perumus bentukan DPR sama pentingnya. Saya berkeyakinan substansi aspirasi yang akan disampaikan ke tim bentukan DPR tidak akan jauh berbeda dengan yang kami sudah sampaikan dalam tim tripartit," ujar Ristadi, melalui keterangan tertulis.
Ristadi menuturkan, pembentukan tim tripartit berawal dari aspirasi serikat pekerja/buruh. Setelah terbentuk, tim kemudian membahas setiap pasal di klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, ada tarik menarik kepentingan antara pemerintah, pengusaha dan pemerintah dalam pembahasan. Oleh sebab itu, Ristadi menilai tim tripartit merupakan forum yang representatif untuk beradu ide dan gagasan.
"Oleh karena itu kami berharap Baleg DPR dapat menerima hasil kerja tim tripartit sebagai salah satu bahan pertimbangan penting," kata Ristadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.