Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria: Anggota DPR Ikut Pilkada Seharusnya Cukup Cuti, Tak Perlu Mundur

Kompas.com - 13/08/2020, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, anggota DPR/DPD/DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada seharusnya tak perlu mundur dari jabatannya.

Sebagaimana kepala daerah yang maju sebagai petahana, kata Arteria, anggota DPR/DPD/DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sebaiknya dibolehkan cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

"Seharusnya cukup cuti saja. Seandainya anggota DPR boleh cuti dipastikan tidak ada calon tunggal dalam Pilkada," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Menurut Arteria, syarat anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan ketentuan yang tidak adil.

Jika dibandingkan dengan kepala daerah petahana, anggota legislatif justru tidak punya kekuasaan atas massa, wilayah, ataupun anggota daerah pemilihan.

Sementara, dengan wewenangnya yang bisa memobilisasi pegawai di daerah, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali justru tidak diharuskan mundur.

"Pengaturan mengani anggota DPR dan DPRD yang diharuskan mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada menjadi tidak setara dengan pengaturan bagi petahana yang hanya menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Arteria.

Baca juga: Khofifah Sebut Bansos Covid-19 Akan Untungkan Petahana Pilkada 2020

Arteria mengatakan, seandainya anggota DPR/DPD/DPRD mundur namun kemudian tak terpilih sebagai kepala daerah, akan menyebabkan hilangnya figur yang matang di legislatif.

Penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dinilai tak cukup menggantikan anggota DPR yang mundur, karena kemampuan pengganti yang berbeda.

Menurut Arteria, sangat disayangkan apabila anggota legislatif yang maju Pilkada dan gagal tidak menjadi apa-apa lagi, padahal ia sebenarnya masih bisa bermanfaat sebagai legislator.

"Untuk itu anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi Pilkada. Karena penggantinya belum tentu layak, belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yamg selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih," tuturnya.

Baca juga: Gibran Tak Terima Ada yang Bilang akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada

Arteria menyebut, syarat untuk mundur bagi anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga tak diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut hanya tertuang dalam UU Pilkada.

Padahal, ketika UU itu masih dibahas di DPR, hampir semua fraksi di DPR RI sepakat bahwa anggota legislatif tak perlu mundur jika ditetapkan sebagai calon kandidat Pilkada.

Namun demikian, para legislator terpaksa menyetujui keinginan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com