Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini MK Kembali Gelar Sidang Setelah Dua Pekan Ditiadakan

Kompas.com - 10/08/2020, 09:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang mulai Senin (10/8/2020) hari ini.

Sebelumnya, selama dua pekan sidang ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

"Iya (sidang kembali digelar mulai hari ini)," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Fajar mengatakan, dimungkinkan bagi pemohon perkara, saksi, ahli, atau pihak-pihak terkait perkara pengujian untuk hadir langsung mengikuti persidangan di MK.

Baca juga: MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda

Namun demikian, dimungkinkan pula bagi mereka untuk hadir dalam persidangan daring.

Jika sidang digelar secara langsung, kata Fajar, maka pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

"Dimungkinkan (hadir secara fisik di MK), itu pilihan masing-masing setelah kita memberi juga alternatif untuk hadir persidangan melalui online," ucap Fajar.

Adapun pada hari ini MK bakal menggelar sidang untuk tiga perkara.

Pertama, pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimohonkan Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Kedua, pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pemohon dalam perkara ini ialah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Ketiga, pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimohonkan seorang warga bernama Koko Koharudin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang mulai Senin, 27 Juli 2020, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Peniadaan sidang itu dilakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan.

Selama persidangan ditiadakan, MK melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh penjuru ruangan serta sarana dan prasarana yang ada di Gedung MK.

Baca juga: Satgas: Dibandingkan Negara Lain, Kasus Covid-19 di Indonesia Tak Terlalu Buruk

MK juga pernah meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020.

Salah satu pertimbangan dibukanya sidang kembali karena ada sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19. Uji materi Perppu itu pun dinilai mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com