JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pengawas HAM, Imparsial menyebutkan, TNI tak perlu dilibatkan dalam mengatasi tindak pidana terorisme sepanjang lembaga penegak hukum masih mampu menanganinya.
"Imparsial menilai pelibatan militer dalam penangananan aksi terorisme merupakan pilihan terakhir, yakni dilakukan pada saat kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme," Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Adapun upaya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Tanah Air berdasarkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dikritik
Ghufron menyatakan bahwa pelibatan TNI juga harus atas dasar keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Di sisi lain, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Perpres perbantuan militer tersebut.
Untuk itu, lanjut dia, pembahasan rancangan Perpres tersebut harus berjalan transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan perpres tersebut.
Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham
Menurut dia, ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik.
"Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draf terbaru (tentang Perpres tersebut)," kata dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah LSM.
Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Imparsial Sebut 6 Prinsip Ini Perlu Ditekankan dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.