Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2020, 09:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pengawas HAM, Imparsial menyebutkan, TNI tak perlu dilibatkan dalam mengatasi tindak pidana terorisme sepanjang lembaga penegak hukum masih mampu menanganinya.

"Imparsial menilai pelibatan militer dalam penangananan aksi terorisme merupakan pilihan terakhir, yakni dilakukan pada saat kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme," Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Adapun upaya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Tanah Air berdasarkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dikritik

Ghufron menyatakan bahwa pelibatan TNI juga harus atas dasar keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Di sisi lain, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Perpres perbantuan militer tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, pembahasan rancangan Perpres tersebut harus berjalan transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan perpres tersebut.

Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham

Menurut dia, ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik.

"Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draf terbaru (tentang Perpres tersebut)," kata dia.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah LSM.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Imparsial Sebut 6 Prinsip Ini Perlu Ditekankan dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com