Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra, Pengawasan Polisi, Jaksa, Advokat Kini Disorot

Kompas.com - 06/08/2020, 11:46 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti lemahnya aspek pengawasan sejumlah institusi yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia menilai kinerja pengawasan di internal kepolisian dan kejaksaan hampir tak terlihat sehingga oknum dapat beraksi.

"Kita bisa katakan dengan sangat amat gamblang bahwa pengawasan melekat dari internal instansi aparat penegak hukum, dari kepolisian dan kejaksaan, itu bisa dirasakan nyaris mati, nyaris terkubur hidup-hidup," ujar Julius dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).

"Sehingga perkara seperti ini, apalagi didukung dengan hal-hal yang sifatnya administratif, hardcopy, dan bisa dilihat dengan mata itu, bisa dengan mudah disiasati," kata dia.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: KPK Dapat Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Diketahui, beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra berhasil keluar-masuk Indonesia meski kala itu masih berstatus sebagai buronan.

Ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e-KTP dan paspor.

Aksinya diduga tak lepas dari "bantuan" oknum penegak hukum. Misalnya surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Selain itu, Julius juga menyoroti lemahnya pengawasan eksternal oleh lembaga atau komisi negara.

Hal berikutnya terkait pengawasan di organisasi advokat yang dinilainya lemah.

Baca juga: Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra...

Ia mengatakan, tidak ada organisasi advokat yang mengakui pengacara Djoko Tjandra saat mengajukan PK, Anita Kolopaking, sebagai anggota.

Padahal, kata Julius, untuk menjadi advokat dibutuhkan penyumpahan dari organisasi. Ia menuturkan, tanpa penyumpahan dari organisasi, seorang advokat tak bisa dilantik di pengadilan tinggi.

Menurut Julius, pengawasan yang lemah tersebut diikuti dengan tidak adanya pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi yang kami dengar hanya statement biasa, menyatakan bukan anggota (organisasi advokat), tetapi apakah kemudian ada pemeriksaan lebih detail, ada investigasi dengan yang lain, termasuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara?" ucap dia.

Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com