Ia berpandangan, pengawasan yang lemah di sejumlah institusi dapat memunculkan peluang adanya penyelewengan oleh advokat.
"Pengawasan dari aparat penegak hukum yang lemah diperkuat dengan pengawasan dari organisasi advokat yang lemah, maka ini menjadi satu kerja sama yang kombo, yang saling mendukung untuk membuka peluang berbagai macam penyelewengan oleh advokat," ucap dia.
Kini, kasus pelarian Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Djoko untuk keluar-masuk Indonesia.
Baca juga: Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Dia disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu yang berupa surat jalan tersebut.
Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Selanjutnya, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga: Iptu J Diduga Atur Protokoler Brigjen Prasetijo Utomo Bersama Djoko Tjandra di Pontianak
Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.