Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Sementara itu, di kejaksaan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra ketika masih berstatus buronan. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kejagung kemudian menjatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job karena Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan selama sembilan kali di tahun 2019.
Pinangki pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Saat ini, Kejagung sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.