Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Presiden Atur Sistem Penghasilan Tunggal bagi Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan

Kompas.com - 04/08/2020, 16:41 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden yang salah satunya mengatur soal sistem penghasilan tunggal bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Hal ini menyusul temuan Ombudsman adanya indikasi sejumlah komisaris rangkap jabatan serta penghasilan di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

"Pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, peraturan tersebut juga harus mengatur batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

Baca juga: Ombudsman: 2016 hingga 2019, Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

"Ombudsman menyarankan kepada presiden menerbitkan peraturan presiden untuk, pertama, memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan," ujar Alamsyah.

Berikutnya, Ombudsman meminta presiden memerintahkan Menteri BUMN melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN.

Peraturan itu setidaknya mengatur jelas soal penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.

Alamsyah melanjutkan, Ombudsman meminta pemerintah melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Ombudsman: Pergantian Komisaris BUMN oleh Erick Thohir Ada yang Tabrak Aturan

"Jadi kami berharap sejumlah komisaris-komisaris yang terindikasi, atau bahkan sudah jelas melanggar aturan eksplisit yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," ujarnya.

Saran serta data-data dari Ombudsman terkait rangkap jabatan komisaris BUMN itu telah disampaikan kepada presiden.

Alamsyah pun berharap Ombudsman dapat segera membahasnya dengan Kementerian BUMN.

"Kami tidak ingin menelusuri siapa-siapa orangnya secara khusus, tapi semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com