Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: 50 WNI Jamaah Tabligh yang Terjerat Hukum di India Pulang ke Tanah Air

Kompas.com - 30/07/2020, 19:52 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, sebanyak 50 warga negara Indonesia yang tergabung dalam Jamaah Tabligh di India sudah bebas dari penjara setelah terjerat kasus hukum.

Kata dia, 50 WNI tersebut telah pulang ke Tanah Air.

"Sehingga dari total 751 Jamaah Tablig yang awalnya kita tangani 50 telah kembali ke Indonesia," kata Judha melalui telekonferensi, Kamis (30/7/2020).

Kendati demikian, Judha menegaskan pihaknya akan terus mendampingi para WNI Jamaah Tabligh. Sehingga, lanjut dia, akan semakin banyak yang bisa dipulangkan.

Baca juga: Menlu: RI Layangkan Surat ke India, Minta WNI Jamaah Tabligh Bisa Pulang ke Tanah Air

"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan juga perwakilan kita akan terus melakukan pendampingan melakukan memfasilitasi agar saudara-saudara kita Jamaah Tablig bisa kembali ke Indonesia," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh menjalani proses persidangan secara maraton di India.

Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI, kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaraan visa.

Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.

Baca juga: 436 WNI Jamaah Tabligh di India Jalani Sidang Pelanggaran Visa dan Karantina

Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, namun tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Judha menyebutkan bahwa hingga saat ini hakim belum memutus kasus dugaan pelanggaran ini. Sehingga, belum dapat diketahui sanksi yang akan dijatuhkan ke para pelanggar.

"Namun berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah disidangkan sebelumnya, untuk (anggota) Jamaah Tabligh yang berasal dari negara lain rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5000 hingga 10.000 rupee," ucap Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com