Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

436 WNI Jamaah Tabligh di India Jalani Sidang Pelanggaran Visa dan Karantina

Kompas.com - 17/07/2020, 15:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh India menjalani proses persidangan secara maraton di India.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI, kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Menlu: RI Layangkan Surat ke India, Minta WNI Jamaah Tabligh Bisa Pulang ke Tanah Air

Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaraan visa.

Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.

Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, namun tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Judha menyebutkan bahwa hingga saat ini hakim belum memutus kasus dugaan pelanggaran ini. Sehingga, belum dapat diketahui sanksi yang akan dijatuhkan ke para pelanggar.

"Namun berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah disidangkan sebelumnya, untuk (anggota) Jamaah Tabligh yang berasal dari negara lain rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5000 hingga 10.000 rupee," ucap Judha.

Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri

Judha mengatakan, pemerintah melalui pengacara yang ditunjuk KBRI telah memberikan pendampingan hukum kepada para WNI.

Jika seluruh proses hukum WNI dalam perkara ini telah selesai, KBRI di New Delhi dan KJRI di Mumbai bakal memfasilitasi proses repatriasi para WNI.

KBRI, kata Judha, juga mengupayakan agar anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia yang telah mendapat status bail dapat dikeluarkan dari penjara.

"Pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 (anggota) Jamaah Tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai untuk dapat tinggal di lokasi penampungan yang lebih baik sambil menunggu proses pengadilan," kata dia.

Baca juga: Ada 105 WNI Jamaah Tablig Positif Covid-19 di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com