Kata dia, 50 WNI tersebut telah pulang ke Tanah Air.
"Sehingga dari total 751 Jamaah Tablig yang awalnya kita tangani 50 telah kembali ke Indonesia," kata Judha melalui telekonferensi, Kamis (30/7/2020).
Kendati demikian, Judha menegaskan pihaknya akan terus mendampingi para WNI Jamaah Tabligh. Sehingga, lanjut dia, akan semakin banyak yang bisa dipulangkan.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan juga perwakilan kita akan terus melakukan pendampingan melakukan memfasilitasi agar saudara-saudara kita Jamaah Tablig bisa kembali ke Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh menjalani proses persidangan secara maraton di India.
Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.
"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI, kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaraan visa.
Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, namun tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Judha menyebutkan bahwa hingga saat ini hakim belum memutus kasus dugaan pelanggaran ini. Sehingga, belum dapat diketahui sanksi yang akan dijatuhkan ke para pelanggar.
"Namun berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah disidangkan sebelumnya, untuk (anggota) Jamaah Tabligh yang berasal dari negara lain rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5000 hingga 10.000 rupee," ucap Judha.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/19520641/kemenlu-50-wni-jamaah-tabligh-yang-terjerat-hukum-di-india-pulang-ke-tanah