Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: RI Layangkan Surat ke India, Minta WNI Jamaah Tabligh Bisa Pulang ke Tanah Air

Kompas.com - 22/06/2020, 17:20 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Duta Besar Indonesia untuk India telah melayangkan surat kepada Menlu India terkait keberadaan warga negara Indonesia Jamaah Tabligh di negara tersebut.

Retno menyatakan Indonesia meminta agar para WNI Jamaah Tabligh yang ada di India dapat segera kembali ke Tanah Air.

"Pada 19 Juni, lima Dubes ASEAN di India yaitu, Indonesia, Malaysia, Brunei (Darussalam), dan Thailand telah menulis surat kepada Menlu India. Inti surat tersebut yaitu, meminta informasi dan meminta Jamaah Tabligh dapat kembali ke negara masing-masing," kata Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Tiba di Palembang, 3 Jemaah Tabligh Akbar Asal Bangladesh Positif Corona

Ia memaparkan, ada 751 WNI yang tergabung dalam Jamaah Tabligh di India. Mereka tersebar di 12 negara bagian.

Retno pun mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan para Jamaah Tabligh tersebut.

"Jumlah Jamaah Tabligh Indonesia di India, yaitu 751 yang tersebar di 12 negara bagian. Komunikasi terus kami lakukan baik dengan Jamaah Tabligh yang berada di Jakarta maupun dengan yang ada di India," tuturnya.

Menurutnya, sejumlah negara lain yang warga negaranya ada di India dan tergabung sebagai Jamaah Tabligh, juga saling berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut.

Retno menegaskan tiap negara berupaya melindungi warga negara masing-masing.

Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri

"Selain Indonesia, ada beberapa negara yang warga negara jemaah tablighnya juga masih di India yaitu, Bangladesh, Pakistan, Iran, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, dan Brunei," ujar Retno.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah India dan berkoordinasi dengan negara-negara yang memiliki warga negara Jamaah Tabligh di India untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2020, sebanyak 31 WNI anggota Jamaah Tabligh di India yang tersandung kasus hukum, telah divonis bebas.

"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (27/5/2020).

Namun, ia tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.

Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Secara keseluruhan, Judha menuturkan, terdapat 47 First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat.

Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jamaah Tabligh di India.

"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tutur dia.

Selanjutnya, apabila seluruh proses hukum dan karantina telah selesai, pemerintah memfasilitasi pemulangan para WNI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com