JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Duta Besar Indonesia untuk India telah melayangkan surat kepada Menlu India terkait keberadaan warga negara Indonesia Jamaah Tabligh di negara tersebut.
Retno menyatakan Indonesia meminta agar para WNI Jamaah Tabligh yang ada di India dapat segera kembali ke Tanah Air.
"Pada 19 Juni, lima Dubes ASEAN di India yaitu, Indonesia, Malaysia, Brunei (Darussalam), dan Thailand telah menulis surat kepada Menlu India. Inti surat tersebut yaitu, meminta informasi dan meminta Jamaah Tabligh dapat kembali ke negara masing-masing," kata Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Tiba di Palembang, 3 Jemaah Tabligh Akbar Asal Bangladesh Positif Corona
Ia memaparkan, ada 751 WNI yang tergabung dalam Jamaah Tabligh di India. Mereka tersebar di 12 negara bagian.
Retno pun mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan para Jamaah Tabligh tersebut.
"Jumlah Jamaah Tabligh Indonesia di India, yaitu 751 yang tersebar di 12 negara bagian. Komunikasi terus kami lakukan baik dengan Jamaah Tabligh yang berada di Jakarta maupun dengan yang ada di India," tuturnya.
Menurutnya, sejumlah negara lain yang warga negaranya ada di India dan tergabung sebagai Jamaah Tabligh, juga saling berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut.
Retno menegaskan tiap negara berupaya melindungi warga negara masing-masing.
Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri
"Selain Indonesia, ada beberapa negara yang warga negara jemaah tablighnya juga masih di India yaitu, Bangladesh, Pakistan, Iran, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, dan Brunei," ujar Retno.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah India dan berkoordinasi dengan negara-negara yang memiliki warga negara Jamaah Tabligh di India untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2020, sebanyak 31 WNI anggota Jamaah Tabligh di India yang tersandung kasus hukum, telah divonis bebas.
"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (27/5/2020).
Namun, ia tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.
Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas
Secara keseluruhan, Judha menuturkan, terdapat 47 First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat.
Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jamaah Tabligh di India.
"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tutur dia.
Selanjutnya, apabila seluruh proses hukum dan karantina telah selesai, pemerintah memfasilitasi pemulangan para WNI tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.