Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: RI Layangkan Surat ke India, Minta WNI Jamaah Tabligh Bisa Pulang ke Tanah Air

Kompas.com - 22/06/2020, 17:20 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Duta Besar Indonesia untuk India telah melayangkan surat kepada Menlu India terkait keberadaan warga negara Indonesia Jamaah Tabligh di negara tersebut.

Retno menyatakan Indonesia meminta agar para WNI Jamaah Tabligh yang ada di India dapat segera kembali ke Tanah Air.

"Pada 19 Juni, lima Dubes ASEAN di India yaitu, Indonesia, Malaysia, Brunei (Darussalam), dan Thailand telah menulis surat kepada Menlu India. Inti surat tersebut yaitu, meminta informasi dan meminta Jamaah Tabligh dapat kembali ke negara masing-masing," kata Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Tiba di Palembang, 3 Jemaah Tabligh Akbar Asal Bangladesh Positif Corona

Ia memaparkan, ada 751 WNI yang tergabung dalam Jamaah Tabligh di India. Mereka tersebar di 12 negara bagian.

Retno pun mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan para Jamaah Tabligh tersebut.

"Jumlah Jamaah Tabligh Indonesia di India, yaitu 751 yang tersebar di 12 negara bagian. Komunikasi terus kami lakukan baik dengan Jamaah Tabligh yang berada di Jakarta maupun dengan yang ada di India," tuturnya.

Menurutnya, sejumlah negara lain yang warga negaranya ada di India dan tergabung sebagai Jamaah Tabligh, juga saling berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut.

Retno menegaskan tiap negara berupaya melindungi warga negara masing-masing.

Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri

"Selain Indonesia, ada beberapa negara yang warga negara jemaah tablighnya juga masih di India yaitu, Bangladesh, Pakistan, Iran, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, dan Brunei," ujar Retno.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah India dan berkoordinasi dengan negara-negara yang memiliki warga negara Jamaah Tabligh di India untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2020, sebanyak 31 WNI anggota Jamaah Tabligh di India yang tersandung kasus hukum, telah divonis bebas.

"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (27/5/2020).

Namun, ia tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.

Baca juga: 31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Secara keseluruhan, Judha menuturkan, terdapat 47 First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat.

Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jamaah Tabligh di India.

"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tutur dia.

Selanjutnya, apabila seluruh proses hukum dan karantina telah selesai, pemerintah memfasilitasi pemulangan para WNI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com