JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sebanyak 216 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anggota Jamaah Tabligh di India tersandung kasus hukum oleh otoritas setempat.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menuturkan, total terdapat 717 WNI anggota Jamaah Tabligh yang ada di India.
"Terdapat 216 anggota Jamaah Tabligh yang mendapatkan first information report dari otoritas setempat," ujar Judha, melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
"Itu laporan kepada pengadilan, di mana 89 di antaranya dalam status judicial custody,” kata Judha Nugraha.
Baca juga: Update: Kondisi 717 WNI Jemaah Tabligh di India yang Belum Bisa Dievakuasi karena Lockdown
Tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
Judha mengatakan, pihak KBRI setempat sudah memberikan bantuan kekonsuleran dan pendampingan hukum.
"Kami juga telah meminta kepada pengacara untuk melakukan pendampingan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara kita," tuturnya.
Menurut dia, para WNI tersebut berada di lokasi karantina yang telah ditetapkan oleh Pemerintah India.
Baca juga: India Setujui Impor Bahan Baku Obat untuk Penyembuhan Covid-19 di Indonesia
Judha mengungkapkan, kebutuhan logistik mereka, seperti makanan, dipenuhi oleh Pemerintah India. Sementara itu, pihak KBRI memberikan bantuan seperti masker dan hand sanitizer.
Adapun, dari 717 WNI anggota Jamaah Tabligh di India, sebanyak 75 orang dinyatakan positif Covid-19.
Selain di India, WNI anggota Jamaah Tabligh juga tersebar di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang).
Berdasarkan keterangan Judha, kondisi para WNI tersebut relatif baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.