Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samad Sebut Kasus Novel Tak Bakal Selesai jika Presiden Tak Turun Tangan

Kompas.com - 24/07/2020, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

Samad berpendapat, kasus penyiraman air keras terhadap Novel tidak akan sepenuhnya tuntas dan menemukan keadilan jika Presiden tidak turun tangan.

"Kasus ini tidak pernah selesai, atau kasus ini tidak pernah berujung pada keadilan, kalau reizm ini, atau pemerintah ini, atau presiden ini tidak turun tangan," kata Samad dalam sebuah diskusi, Jumat (24/7/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). Salah satu yang ikut datang adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). Salah satu yang ikut datang adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, TGPF nantinya dapat mengulangi proses hukum yang selama ini dianggap janggal mulai dari penyelidikannya hingga nanti kembali dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Sudah Vonis, Berarti Selesai

Samad menilai proses hukum dalam kasus Novel yang sudah berjalan saat ini hingga dua orang terdakwa penyerang Novel telah divonis tidak mencerminkan keadilan.

Ia pun pesimistis bila upaya-upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atau kasasi dalam perkara tersebut akan membuahkan hasil.

"Saya bisa pastikan, kalau kita berharap pada hal yang sifatnya formalistik legalistik, banding, kasasi, di sana kita harap ada putusan yang sesuai dengan harapan, saya pastikan itu tidak kita temukan," ujar Samad.

Dibentuknya TGPF independen, lanjut Samad, sekaligus dapat membuktikan komitmen Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan bagi para penegak hukum.

"Karena dampak paling berbahaya kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, akan ada menyusul Novel-novel Baswedan yang lain mengalaminya," kata Samad.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Didorong Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan Setelah Vonis 2 Pelaku

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com