JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, meski dua pelaku penyiraman telah divonis oleh majelis hakim.
Afif mempertanyakan apakah dua terpidana itu memang pelaku sebenarnya atau hanya menjadi kambing hitam.
"Jangan gara-gara dihukumnya satu dan dua pelaku, kasus mas Novel tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Afif pada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Penyerangnya Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara, Novel: Saya Tak Terkejut
Menurut Afif, tidak sulit bagi Polri untuk membongkar aktor di balik pelaku penyiraman Novel. Pasalnya Novel sudah memberikan banyak bukti pendukung.
"Mas Novel sendiri dalam beberapa keterangannya sudah menyampaikan beberapa bukti, tapi apakah Polri mau atau tidak?" ujarnya.
"Kalau enggan, urusan keadilan dan gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini jangan berharap akan lebih baik," ucap dia.
Baca juga: Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Sementara itu, Polri mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Novel sudah selesai setelah vonis bersalah oleh majelis hakim.
Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Sudah Vonis, Berarti Selesai
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus Novel.
“Berarti kan kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.