JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai karena vonis telah dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus Novel.
“Berarti kan kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: KPK Sebut Vonis terhadap Penyerang Novel Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Sebelumnya, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya masih berstatus anggota kepolisian.
Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati,” ucapnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis halim lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Baca juga: Vonis bagi Penyerang Novel, Amnesty: Seperti Sandiwara dengan Mutu yang Rendah
Dalam tanggapannya, salah satu JPU mengaku masih pikir-pikir atau belum menerima vonis yang diputuskan Hakim Ketua Djuyamto.
Majelis hakim lalu memberikan waktu selama satu minggu kepada JPU untuk berpikir.
Sementara itu, dua terdakwa menerima vonis hakim.
Anggota Tim Advokasi Novel, Muhammad Isnur, menilai vonis tersebut sebagai gambaran penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban.
"Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata Isnur, melalui keterangan tertulis, Jumat.
Ia menuturkan, vonis tersebut dapat membuat para penegak hukum selalu dibayang-bayangi oleh teror saat menjalankan tugasnya, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi.
Isnur menyayangkan proses peradilan yang tidak mengungkap kasus penyerangan Novel hingga ke auktor intelektualisnya.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Akan Minta Klarifikasi Tim JPU Kasus Novel Baswedan
Menurutnya, hal itu memang kerap terjadi pada kasus penyerangan terhadap aktivis dan penegak hukum di sektor pemberantasan korupsi.
"Sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya pada saat ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis antikorupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," kata Isnur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.