Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Kasus Novel Baswedan, Hakim Dinilai Punya Beban Berat

Kompas.com - 17/07/2020, 06:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi menilai, hakim memiliki beban berat untuk menjatuhkan vonis tinggi terhadap dua terdakwa pelaku penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal itu terlihat dari vonis yang dijatuhkan serta pertimbangan yang diambil hakim dalam dalam memutus perkara tersebut.

"Dalam kasus ini terlihat beban hakim untuk memutuskan secara adil dan menggunakan ultra petita. Ada banyak tekanan di luar meja hijau yang menjadi pertimbangan para hakim," kata Rizqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/7/2020).

"Namun selayaknya sebagai pemutus keadilan dan pemberi kepastian hukum, hakim harus kebal dari segala intimidasi dan kukuh mempertahankan naluri dan nuraninya," imbuh dia.

Ia menjelaskan, vonis 2 tahun untuk Rahmat Kadir dan 1 tahun 6 bulan bagi Ronny Bugis, memang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa yaitu 1 tahun penjara.

Meski demikian, vonis tersebut masih jauh dibandingkan dengan hukuman maksimal yang diatur di dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu 7 tahun penjara.

Baca juga: Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

"Penetapan vonis 2 tahun untuk RK dan 1 tahun 6 bulan untuk RB oleh hakim hanya bersifat basa-basi saja di tengah gencarnya publik membedah tuntutan jaksa yang di luar nalar dan hati nurani keadilan," ujarnya.

"Karena melihat konstruksi vonis tetap berpatokan kepada Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) sesuai arah mata angin tuntutan. Jadi tidak ada hal yang luar biasa vonis di atas tuntutan jaksa ini," imbuh dia.

Ditambahkan Rizqi, hakim terkesan tidak berani memutus terdakwa dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Menurut dia, majelis hakim sebenarnya percaya bahwa kasus ini merupakan kasus berat dan perlu pendalaman. Namun, hakim terlalu menelaah secara positifis dalam kerangka dakwaan sesuai tuntutan.

"Inilah kelemahan dan basa basi seakan-akan meredam tuntutan publik dan kebutuhan terpidana," ujarnya.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com