JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomitmen membantu memulangkan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang diduga kabur ke Malaysia.
"Kemlu siap sedia manakala proses hukum yang melibatkan otoritas hukum RI sudah masuk proses hubungan lintas negara," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah sebagaimana dikutip Antara, Kamis (23/7/2020).
Namun, hingga saat ini informasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, sehingga perlu dipastikan lebih lanjut.
Baca juga: Adang Daradjatun Nilai Kasus Pelarian Djoko Tjandra Terkait Persoalan Mental Penegak Hukum
Dalam hal ini, kata Faizasyah, otoritas hukum RI yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti.
"Pada dasarnya Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum RI dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui kerja sama hukum yang tersedia," ujar dia.
"Kami meyakini masing-masing otoritas hukum kita telah memiliki kerja sama dengan otoritas terkait di Malaysia," lanjut dia.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 15 juta pada 2009.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp904 miliar.
Baca juga: Jokowi Didorong Beri Efek Jera Bagi Oknum Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra
Namun, sebelum sempat dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.
Kasus ini kembali menyeruak setelah pada 8 Juni 2020, Djoko mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.
Kasus Djoko Tjandra yang dianggap bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron, kini berkembang dengan adanya keterlibatan tiga jenderal Polri yang kini telah dicopot dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.