JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar ke Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani masa pidana.
Elfin merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Pada hari Kamis (23/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana A Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Muara Enim
Ali mengatakan, Elfin juga sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti secara berharap sejumlah Rp 600 juta dari total kewajiban senilai Rp 2,365 miliar.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi /asset recovery," kata Ali.
Dalam kasus ini, Elfin divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta hukuman membayar kerugian negara sebesar Rp 2,365 miliar.
Elfin dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Terima Suap, Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Selain itu, Elfin merupakan kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
Sebagai orang kepercayaan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin juga menerima suap dengan nominal Rp 5,23 miliar, mulai dari lahan sampai sepatu basket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.