JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan pengujian ketentuan batas waktu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menangani dugaan pelanggaran Pilkada yang dimuat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Gugatan itu sebelumnya dimohonkan oleh tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka menyoal Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada.
Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Terjunkan 15.000 Personel
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).
Dalam permohonannya, pemohon menyebut waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada sangat terbatas.
Bawaslu memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama tiga hari setelah laporan diterima.
Sedangkan batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah dua hari.
Makna hari yang dimaksud dalam UU Pilkada ini merupakan "hari kalender", bukan "hari kerja".
Baca juga: Surat Rekomendasi Pilkada Tangsel untuk Azizah-Ruhama Ben Terbit Rabu Ini
Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan batas waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada yang ada dalam UU Pilkada inkonstitusional, serta mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja".
Namun demikian, menurut Mahkamah, permintaan itu tak beralasan menurut hukum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan