KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Antara, Selasa (21/7/2020).
"Tentu jika dikabulkan, akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," lanjut dia.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan ke Lapas Sukamiskin
Wahyu merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Meski demikian, Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.
"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret, bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC, baru akan membuka semuanya," kata Ali.
Selain itu, Ali juga mengatakan, apabila nantinya JC yang diajukan Wahyu tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai whistleblower.
"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK," ujar Ali.
"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," lanjut dia.
Baca juga: Pejabat KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Wahyu Setiawan
Sebelumnya, Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu membenarkan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai JC.
"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Saiful menyatakan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDI-P Harun Masiku itu.
"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," ujar dia pula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.