JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (4/6/2020) ini.
Selain Arief dan Hasyim, Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana juga akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina itu.
"Benar (Arief, Hasyim, dan Kelly akan bersaksi hari ini)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis pagi.
Takdir mengatakan, Arief beserta Hasyim dijadwalkan akan hadir di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Vonis 20 Bulan Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan...
Sedangkan, Kelly akan bersaksi melalui konferensi video.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Wahyu, Arief diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik. Sementara, Hasyim dan Kelly tercatat telah satu kali diperiksa penyidik.
Wahyu bersama Agustiani didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Baca juga: Kamis Ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.