JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaporkan kasus peretasan laman milik KPU, lindungihakpilihmu.kpu.go.id, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laman tersebut berfungsi untuk mengecek data diri masyarakat apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020.
"Sedang disiapkan laporan ke Cyber Crime Mabes Polri," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi daring bertajuk 'Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020' pada Minggu, (19/7/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada Tangsel 2020, KPU Mulai Tahapan Coklit hingga 13 Agustus
Viryan menuturkan, langkah itu menunjukkan bahwa KPU tidak akan menoleransi oknum yang mengganggu pelayanan publik.
KPU berharap peretas situs web tersebut segera ditangkap.
"Kami tidak akan toleransi hal-hal menyangkut layanan publik diganggu dan tentunya motifnya tidak baik untuk kepentingan membangun kepercayaan publik pemilihan serentak 2020," tuturnya.
Baca juga: Laman Pengecekan Pemilih Pilkada Diretas, KPU Pastikan Data Aman
Viryan menjelaskan, serangan terhadap laman KPU terjadi sejak 8 Juli 2020.
Namun, serangan secara terus-menerus baru terjadi pada Rabu (15/7/2020), tepat pada hari peluncuran Gerakan Klik Serentak (GKS).
Serangan dimulai pukul 02.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 08.00 WIB, serangan menjadi semakin intens.
Meskipun demikian, laman tersebut masih dapat diakses.
Baca juga: KPU: Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Mencoblos Bukan di TPS
Laman KPU tersebut baru tidak dapat diakses ketika acara peluncuran GKS dimulai.
"Ketika seremonial acara dimulai, (laman) tiba-tiba tidak bisa diakses, itu sudah tidak bisa lagi dibendung," ujar Viryan.
Laman tersebut baru dapat diakses kembali pada pukul 13.40 WIB.
Laman kembali stabil untuk digunakan pada sore harinya.
Meskipun situs web KPU diretas, Viryan memastikan serangan tersebut tidak memengaruhi data pemilih.