Ke depan, KPU akan mengoptimalkan kembali Gugus Tugas Keamanan Siber yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
KPU juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keamanan siber lembaga tersebut.
Laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id memfasilitasi pemilih untuk mengecek data diri mereka secara mandiri sebagai pemilih Pilkada.
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama mereka di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020.
Namun demikian, konfirmasi penetapan seseorang sebagai pemilih tetap dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tahapannya digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.