JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pemilih yang bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius tidak akan diperkenankan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada.
Oleh karenanya, KPU bakal menyiapkan tempat khusus di luar TPS untuk memfasilitasi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Misalnya dia (pemilih) datang diukur suhu tubuhnya, jika suhu tubuhnya sama dengan atau melebihi 37,3 (derajat celcius), tidak diperkenankan masuk ke TPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Harus Klarifikasi soal Pesan Berantai Minta Cari Koordinator TPS
"Jadi nanti akan disiapkan satu tempat dan akan dilayani oleh petugas KPPS (petugas TPS) yang ditugaskan untuk itu," lanjut dia.
Raka memastikan bahwa tempat khusus itu tak akan berada jauh dari TPS.
Meski menggunakan tempat khusus, pemilih dipastikan tak akan kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih yang menggunakan tempat khusus tersebut nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dari petugas penyelenggara.
Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas
"Kalau (pemilih) disuruh pulang kan tidak boleh kita melanggar hak pilih seseorang. Jadi di dekat TPS sehingga dia bisa menggunakan hak pilih," ujar Raka.
Menurut Raka, saat ini pihaknya tengah mematangkan rencana teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi.
KPU juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait hal ini.
Ke depan, KPU bakal melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada dengan protokol kesehatan, termasuk mensimulasikan pemungutan suara untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi.
Baca juga: Pilkada 2020 Ajang Menguji Kepedulian Kandidat Tangani Pandemi Covid-19
Raka menegaskan, pengaturan tempat khusus ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pemilih dan penyelenggara.
"Pemilih yang sehat, yang dalam kondisi suhu tubuhnya normal juga tidak menjadi khawatir. Pada prinsipnya seperti itu," kata dia.
KPU telah mengatur detail protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.