Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Mencoblos Bukan di TPS

Kompas.com - 14/07/2020, 14:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pemilih yang bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius tidak akan diperkenankan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada.

Oleh karenanya, KPU bakal menyiapkan tempat khusus di luar TPS untuk memfasilitasi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Misalnya dia (pemilih) datang diukur suhu tubuhnya, jika suhu tubuhnya sama dengan atau melebihi 37,3 (derajat celcius), tidak diperkenankan masuk ke TPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Harus Klarifikasi soal Pesan Berantai Minta Cari Koordinator TPS

"Jadi nanti akan disiapkan satu tempat dan akan dilayani oleh petugas KPPS (petugas TPS) yang ditugaskan untuk itu," lanjut dia.

Raka memastikan bahwa tempat khusus itu tak akan berada jauh dari TPS.

Meski menggunakan tempat khusus, pemilih dipastikan tak akan kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemilih yang menggunakan tempat khusus tersebut nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dari petugas penyelenggara.

Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas

"Kalau (pemilih) disuruh pulang kan tidak boleh kita melanggar hak pilih seseorang. Jadi di dekat TPS sehingga dia bisa menggunakan hak pilih," ujar Raka.

Menurut Raka, saat ini pihaknya tengah mematangkan rencana teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi.

KPU juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait hal ini.

Ke depan, KPU bakal melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada dengan protokol kesehatan, termasuk mensimulasikan pemungutan suara untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi.

Baca juga: Pilkada 2020 Ajang Menguji Kepedulian Kandidat Tangani Pandemi Covid-19

Raka menegaskan, pengaturan tempat khusus ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pemilih dan penyelenggara.

"Pemilih yang sehat, yang dalam kondisi suhu tubuhnya normal juga tidak menjadi khawatir. Pada prinsipnya seperti itu," kata dia.

KPU telah mengatur detail protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com