Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Demonstran RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/07/2020, 19:31 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi damai menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tindakan terhadap pendemo damai dengan cara membubarkan paksa, menangkap dan memukul mereka adalah tindakan eksesif. Itu tidak bisa dibenarkan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan kronologis yang dikumpulkan Amnesty International Indonesia bersama beberapa organisasi masyarakat sipil, kekerasan ini terjadi dalam aksi damai yang dilakukan di Bandung dan Makassar pada Kamis (16/7/2020) kemarin.

Baca juga: Buka Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja

Menurut Usman, aparat dari Polrestabes Kota Bandung menangkap massa yang hendak bergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (Alarm).

Aparat setempat tidak hanya melakukan penangkapan sewenang-wenang, tapi juga tindak kekerasan dan intimidasi, seperti pemukulan, pembubaran paksa, pemeriksaan acak terhadap masyarakat yang mengenakan baju hitam, hingga perampasan barang milik peserta aksi.

"Tindakan tersebut terjadi di beberapa titik di Kota Bandung, seperti Taman Cikapayang, Jalan Sulanjana, Depan Hotel Luxtton dan Halte Baltos," kata Usman.

Sementara di Makassar, setidaknya 36 mahasiswa dan 1 mahasiswi ditangkap oleh aparat keamanan Polrestabes Makassar saat mengikuti aksi protes menolak RUU Cipta Kerja. Polisi juga menyita beberapa sepeda motor milik peserta aksi.

Baca juga: Aksi di Depan DPR, LMND Tegaskan RUU Cipta Kerja Bikin Sengsara Rakyat

"Padahal aksi berlangsung cukup damai dan kondusif, peserta aksi pun tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh," kata Usman.

Usman menegaskan demonstrasi damai adalah kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat. Para pendemo seharusnya tidak ditangkap karena mereka hanya ingin bersuara menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang dianggap bermasalah.

"Hak tersebut sepenuhnya dilindungi dalam hukum HAM internasional dan aparat seharusnya melindungi hak-hak tersebut," kata Usman.

Usman mengakui, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, semua orang dianjurkan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. Tapi hal itu tidak dapat menjadi alasan melanggar hak-hak asasi manusia.

Baca juga: Audiensi dengan Pimpinan DPR, Perwakilan Buruh Ungkap Kekecewaan soal RUU Cipta Kerja

"Protokol kesehatan Covid-19 tidak boleh menafikan hak asasi manusia. Pembubaran harus dilakukan secara hati-hati sebagai upaya terakhir. Para peserta juga harus diberi kesempatan terlebih dahulu untuk bubar secara sukarela," ucapnya.

Usman mendesak Komnas HAM melakukan investigasi kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian dalam demonstrasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com