Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis, Kok Bisa?

Kompas.com - 17/07/2020, 19:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu, yaitu lima tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono merujuk pada aturan Interpol.

"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Di artikel nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem.
Kemudian, artikel nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Berkomunikasi Langsung dengan Buron Djoko Tjandra

Ia membeberkan, awalnya, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.

Argo menuturkan, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan buronan yang akan dimasukkan dalam red notice.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, Interpol Indonesia mengirim penerbitan red notice kepada Interpol pusat di Perancis.

Baca juga: Kompolnas Belum Lihat Keterlibatan Atasan Pejabat Polri yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Interpol lalu mengirim file atau sebutan red notice ke seluruh negara anggota Interpol.

Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ia mengatakan, muncul isu bahwa Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini.

Merespons isu tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang menjabat saat itu mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.

"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Joko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.

Baru-baru ini, muncul surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pada 5 Mei 2020.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Menurut Argo, surat tersebut tidak menyatakan adanya pencabutan red notice Djoko Tjandra, melainkan sebuah pemberitahuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com