Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 15/07/2020, 18:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.

"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi. Di masa yang akan datang, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia," kata Kurnia, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Ketua MPR Desak Penegak Hukum Fokus dalam Perampasan Aset Koruptor

Kurnia menuturkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga dari hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," ujar Kurnia.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan Pemerintah sejak 2012.

Menurut Kurnia, hal itu menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah tidak pernah memikirkan penguatan legislasi di bidang pemberantasan korupsi.

"Dapat dibayangkan, legislasi penting seperti RUU Perampasan Aset ini saja selama delapan tahun tidak kunjung dibahas oleh pembentuk UU. Sedangkan revisi UU KPK, prosesnya sangat kilat, praktis kurang dari 15 hari saja," kata Kurnia.

Baca juga: DPR Sahkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Swiss

Kemudian, Kurnia mengomentari pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi undang-undang.

Ia menilai perjanjian itu hanya bagian kecil dari legislasi yang mendukung perampasan aset para koruptor.

"MLA Indonesia dengan Swiss sebenarnya hanya bagian kecil dari legislasi yang mendukung perampasan aset hasil kejahatan korupsi di luar negeri," kata Kurnia.

DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: DPR Sahkan Perjanjian Hukum Timbal Balik Indonesia-Swiss Jadi UU, Ini Catatan KPK

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss itu, antara lain mengatur bantuan pelacakan, penghadiran saksi, hingga permintaan dokumen, rekaman dan bukti.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap perjanjian bantuan hukum ini dapat meningkatkan efektifitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional, meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan fiskal.

"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum, sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com