JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Agung lebih fokus untuk melakukan asset recovery atau perampasan aset pada harta terpidana kasus korupsi.
Hal ini ia sampaikan terkait dengan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut tren penindakan korupsi di Indonesia tahun 2019 menurun dibanding 2018.
"Fokus dalam menerapkan konsep asset recovery dalam upaya memiskinkan pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2020).
"Sebagaimana dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana memprioritaskan asset recovery tersebut dalam rangka pengembalian kerugian," sambung dia.
Baca juga: Data KPK, Angka Penindakan Korupsi pada 2018 Turun 41,2 Persen
Bambang juga meminta pemerintah dan lembaga pemberantasan korupsi segera merumuskan strategi baru untuk mencegah praktik suap.
Selain itu, lebih mengoptimalkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah melakukan evaluasi mekanisme perizinan sektor sumber daya alam dan lingkungan.
Sebab, kata Bambang, sektor tersebut yang rentan terjadi praktik suap.
"Kepada pemerintah untuk mengevaluasi keseluruhan mekanisme perizinan sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup," ucapnya.
Baca juga: Catatan ICW, Tren Penindakan Korupsi Turun Jadi 271 Kasus
Sebelumnya, ICW mencatat tren penindakan kasus korupsi pada 2019 menurun bila dibandingkan 2018. Dari 454 kasus yang ditangani menjadi 271 kasus.
Peneliti ICW Tama S Langkun menduga, penurunan tersebut dipengaruhi bergesernya prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi yakni melalui upaya pencegahan.
"Boleh jadi ke sana arahnya, jadi upayanya pencegahan. Bahkan KPK sekarang didorong untuk pencegahan, makanya penanganan perkaranya ke depan bisa turun karena didorong pencegahan," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.