JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss itu, antara lain mengatur bantuan pelacakan, penghadiran saksi, hingga permintaan dokumen, rekaman dan bukti.
"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri yang telah bekerja sama menyelesaikan UU ini," kata Sahroni.
Baca juga: Referendum Tolak Kelapa Sawit Indonesia Masuk Mahkamah Konstitusi Swiss
"Terima kasih juga kepada pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi III atas kerja keras dan komitmen selama pembahasan," lanjut dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kerja sama bantuan hukum ini diteken pemerintah RI dan Swiss pada 8 Februari 2019 di Bern, Swiss.
Yasonna berharap perjanjian bantuan hukum ini dapat meningkatkan efektifitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional, meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan fiskal.
"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum, sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," kata dia.
Baca juga: Komisi III Berencana Bentuk Pansus Buronan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan pengesahan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.
"Pada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Palu tanda pengesahan pun diketuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.