Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2020, 12:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2020.

Aturan debat Pilkada kali ini disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Aturan itu dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 59 menyebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya.

Baca juga: PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19

Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.

Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.

Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda (taping) oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Adapun debat publik merupakan satu dari beberapa metode kampanye yang diperbolehkan oleh KPU.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Diberitakan, PKPU mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Nasional
Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Nasional
Polri Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Polri Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Nasional
Pak Marhaen Menantang Capres pada Pemilu 2024

Pak Marhaen Menantang Capres pada Pemilu 2024

Nasional
Syarat Cawapres Ganjar Versi Hary Tanoe: Punya 'Chemistry' dan Bisa Tarik Suara

Syarat Cawapres Ganjar Versi Hary Tanoe: Punya "Chemistry" dan Bisa Tarik Suara

Nasional
Soal Peluang Megawati Bertemu Prabowo, Ganjar: Bagus, Supaya Rakyat Tak Curiga

Soal Peluang Megawati Bertemu Prabowo, Ganjar: Bagus, Supaya Rakyat Tak Curiga

Nasional
Hary Tanoe Nilai Koalisi 'Gemuk' Justru Bikin Ribet

Hary Tanoe Nilai Koalisi "Gemuk" Justru Bikin Ribet

Nasional
Kaesang Beda Partai dengan Jokowi, Ganjar: Ya Itu Hak Politik

Kaesang Beda Partai dengan Jokowi, Ganjar: Ya Itu Hak Politik

Nasional
Ditanya Warga Caranya 'Glowing', Ganjar: Perawatan

Ditanya Warga Caranya "Glowing", Ganjar: Perawatan

Nasional
Jusuf Kalla Hadiri Acara Pameran Alutsista di Monas, Disambut Panglima TNI

Jusuf Kalla Hadiri Acara Pameran Alutsista di Monas, Disambut Panglima TNI

Nasional
[POPULER NASIONAL] Suara PDI-P soal Kaesang Gabung PSI | Peta Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Jelang Pilpres 2024

[POPULER NASIONAL] Suara PDI-P soal Kaesang Gabung PSI | Peta Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Jelang Pilpres 2024

Nasional
Jelang HUT Ke-78, TNI Gelar Pameran Alutista di Monas

Jelang HUT Ke-78, TNI Gelar Pameran Alutista di Monas

Nasional
Usai Lari Bareng Hary Tanoe, Ganjar Makan Mi Ayam di Pinggir Jalan CFD Jakarta

Usai Lari Bareng Hary Tanoe, Ganjar Makan Mi Ayam di Pinggir Jalan CFD Jakarta

Nasional
Ganjar dan Hary Tanoe Lari Pagi di CFD Jakarta, Didampingi Ayu Ting Ting

Ganjar dan Hary Tanoe Lari Pagi di CFD Jakarta, Didampingi Ayu Ting Ting

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com