Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemotongan Uang dan Gratifikasi, KPK Panggil Mantan Bupati Bogor

Kompas.com - 14/07/2020, 11:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Nurhayati, Selasa (14/7/2020) hari ini.

Nurhayanti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bogor lainnya, Rachmat Yasin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Nurhayanti merupakan Wakil Bupati Bogor periode 2013-2018 yang mendampingi Rahmat Yasin. Ia kemudian diangkat menjadi Bupati Bogor menggantikan Rahmat yang terjaring operasi tangkap tangan pada 2014.

Baca juga: 7 Pegawai KPK Positif Covid-19, 5 Dinyatakan Sembuh

Nurhayanti sebelumnya telah diperiksa penyidik pada 2 Maret 2020 lalu. Saat itu, penyidik mengonfirmasi soal pengumpulan uang atas perintah Rachmat kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor.

Selain Nurhayanti, KPK memanggil satu orang saksi lain dalam kasus ini yaitu Asep Aer Sukmaji selaku Camat Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin soal Kasus Pemotongan Uang

Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.

Dalam kasus itu, Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com