JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dirumuskan oleh DPR membuat Indonesia bergerak mundur ke era Orde Baru.
Hal tersebut disampaikan Asfina dalam diskusi online bersama Amnesty International bertajuk 'Apa Kabar Nasib RKUHP Kontriversial?' Selasa (7/7/2020).
"Betul (kembali ke zaman Orba), kalau RKUHP mungkin adalah puncak ya. Jadi semacam aturan kompilasi aturan-aturan yang mengekang kebebasan," kata Asfina.
Baca juga: Menurut YLBHI, Ini Alasan RKUHP Layak Ditolak dan Tak Disahkan
Asfina menjelaskan, saat ini pun sudah ada indikasi pemerintah berusaha mengekang kebebasan berpendapat.
Menurut dia, dengan disahkannya RKUHP, justru menjadi puncak pemerintah untuk mengekang kebebasan berpendapat.
"Jadi memang saya setuju bahwa kita memang bergerak mundur nih ke masa Orba dan RKUHP itu bisa jadi salah satu tonggaknya," ujar dia.
Diketahui, RKUHP menjadi sorotan masyarakat karena dianggap membahayakan kebebasan berekspresi.
Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP
Tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, pasal dalam RKUHP juga dianggap mengancam kebebasan pers.
Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP.
Namun, beberapa waktu lalu Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RKUHP.
Baca juga: Pemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020, Pertahankan RKUHP dan RUU PAS
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya.
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM bersepakat untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang operan (carry over) yang menjadi lingkup tugas Komisi III DPR tentang RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Khairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.