Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini RUU Inisiatif DPR yang Diusulkan Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 30/06/2020, 17:19 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (30/6/2020), menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan seluruh komisi.

Berdasarkan rapat, ada sejumlah RUU inisiatif DPR yang diusulkan dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya, yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual didrop. Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Evaluasi Prolegnas Prioritas ini sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020

Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.

Dijelaskan Willy, RUU yang diusulkan dihapus adalah rancangan yang belum dibahas atau tidak akan dibahas hingga Oktober 2020.

Willy mengatakan, RUU yang telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 nantinya dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Berbagai usulan dalam rapat Selasa ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Baca juga: Peneliti LIPI Sayangkan Revisi UU Parpol Tak Masuk Prolegnas 2020

"Ini belum tripartit. Bukan didrop ya, tapi dikomunikasikan untuk dimasukkan Prolegnas tahun berikutnya karena tidak keburu sampai Oktober kalau melihat status dan dinamika di masing-masing komisi. Keputusannya nanti di raker tripartit hari Kamis," ujar dia.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU yang terdiri atas usul DPR, DPD, dan pemerintah.

Berdasarkan rapat Selasa ini, RUU inisiatif DPR yang diusulkan dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas Komisi VIII serta RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan yang dibahas Komisi IV.

"Komisi IV akan didrop keduanya, RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Tapi akan dikomunikasikan lagi oleh pimpinan," kata Willy.

Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020

Kemudian, RUU tentang Jalan yang dibahas Komisi V. Willy mengatakan, RUU tentang Jalan sebetulnya sudah mulai dibahas, tetapi kemungkinan akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 jika tidak dapat diselesaikan hingga Oktober.

"Komisi V RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jalan, RUU tentang Jalan juga. Tapi kita minta kepastian lagi, apakah ini selesai Oktober. Kalau tidak, nanti RUU tentang Jalan akan di-drop," ucap dia.

Berikutnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dibahas Komisi IX, RUU tentang Gerakan Pramuka yang dibahas Komisi X, dan RUU tentang Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian serta RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dibahas Komisi XI.

"Komisi XI, RUU Bea Materai jalan karena itu (usul) pemerintah. Kemudian dua di-drop yaitu, RUU Perpajakan dan Penguatan Pereknomian dan RUU tentang OJK," ujar Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com