Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Kompas.com - 30/06/2020, 15:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.

"Bahwa di dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Abhan dalam acara diskusi daring yang digelar Selasa (30/6/2020).

Abhan menyebut, larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.

Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020

Bawaslu menjadi pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Kemudian, KASN akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.

Abhan mengatakan, pada praktiknya, terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut.

Ada PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi pada ASN yang dinyatakan melanggar. Biasanya, hal itu terjadi pada ASN yang dianggap telah membantu PPK menjadi kepala daerah.

Baca juga: Terbukti Tak Netral, Camat di Jember Dilaporkan ke KASN

Alih-alih diberi sanksi, ASN justru diberi promosi jabatan.

"Ada beberapa hal pelanggaran soal netralitas ASN ini ketika sampai proses pidana dan terbukti, kemudian begitu petahana kemudian terpilih kembali ini tadi yang istilahnya dalam tanda kutip berkeringat itu bisa juga menjadi promosi, bukan lagi degradasi tapi menjadi promosi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, untuk mencegah hal tersebut, Abhan menyebut pentingnya kerja sama antara lembaga dan kementerian terkait.

"Jangan sampai ketika sudah melakukan pelanggaran di netralitas ASN malah jadi promosi dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020

Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com