Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

Kompas.com - 11/06/2020, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, meminta agar pasal-pasal terkait pers dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus.

Usul itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Pers bersama Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual.

"Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen," kata Agung, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja

Alasannya, aturan terkait pengembangan usaha pers dan ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Cipta Kerja telah diakomodasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal".

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

"Semangatnya pemerintah dalam hal ini juga DPR terkait dengan bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk atau jadi lebih baik. Justru jadi catatan bagi kami, karena akan jadi persoalan yang sangat serius. Karena tidak ada korelasinya di situ," kata Agung.

Baca juga: Teruskan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.

"Dalam Pasal 18, jelas disampaikan dalam UU Pers ketika ada sanksi, kemudian dalam RUU Ciptaker kenaikan sanksi dendanya luar biasa," ucap Agung.

"Saya berpikir tidak ada (kenaikan) denda pun, kalau sudah diminta untuk membayarkan sesuatu, tidak mau dilaksanakan (dilanggar)," tuturnya.

Baca juga: Akademisi: Buang Limbah Bukan Pidana di RUU Cipta Kerja

Kendati demikian, ia memahami bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Agung pun meminta agar Dewan Pers dilibatkan jika pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pers tetap dilanjutkan.

Menurut Agung, selama ini DPR dan pemerintah tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jika rancangan ini akan dibahas kembali, mohon dalam penyusunan naskahnya yang berkaitan dengan pers agar kami dilibatkan," kata dia.

Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com