Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Buang Limbah Bukan Pidana di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 10/06/2020, 21:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ramdan Andri Gunawan menilai, beberapa aturan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak menganggap kegiatan yang membahayakan masyarakat sebagai tindak pidana.

"Ini juga penting. RUU ini tidak menganggap kegiatan yang sangat membahayakan sebagai tindak pidana," kata Andri dalam RDPU dengan Baleg DPR secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Andri menjelaskan, sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja terkait delik materi pengelolaan limbah B3 tanpa izin usaha pada Pasal 102, hanya menjatuhkan sanksi pidana, jika seseorang tidak mampu membayar denda administratif.

"Di banyak negara di Eropa dan Amerika, dan RRC, bahwa perbuatan-perbuatan buang limbah tanpa izin, pencemaran, buang limbah tak sesuai peraturan, itu sudah tindak pidana tanpa harus menggantungkan syarat ketentuan pidana pada ada atau tidaknya sanksi administratif atau mampu tidak mampunya seseorang membayar denda," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Undang Para Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU Cipta Kerja

Lebih lanjut, sanksi pidana yang dimuat dalam pasal 102 itu membuat penafsiran bahwa seseorang tidak perlu masuk penjara atas perbuatannya, asalkan bisa membayar denda.

"Artinya dapat menafsirkan, sanksi penjara hanya bagi mereka yang tidak punya uang, jadi kalau miskin masuk penjara kalau kaya ya tidak masuk penjara. Ini diskriminatif," pungkas dia.

Adapun, Pasal 102 dalam RUU Cipta Kerja ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian ayat 2 berbunyi: "Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,"

Baca juga: Walhi Tolak Hadiri Rapat dengan DPR Terkait RUU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Kecewa

Lalu, ayat 3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,"

Aturan ini diubah dari Pasal 102 dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan.

Pasal 102 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin usaha maka akan dipidana penjara dan dikenai denda administratif.

Pasal 102 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com