JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ramdan Andri Gunawan menilai, beberapa aturan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak menganggap kegiatan yang membahayakan masyarakat sebagai tindak pidana.
"Ini juga penting. RUU ini tidak menganggap kegiatan yang sangat membahayakan sebagai tindak pidana," kata Andri dalam RDPU dengan Baleg DPR secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Andri menjelaskan, sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja terkait delik materi pengelolaan limbah B3 tanpa izin usaha pada Pasal 102, hanya menjatuhkan sanksi pidana, jika seseorang tidak mampu membayar denda administratif.
"Di banyak negara di Eropa dan Amerika, dan RRC, bahwa perbuatan-perbuatan buang limbah tanpa izin, pencemaran, buang limbah tak sesuai peraturan, itu sudah tindak pidana tanpa harus menggantungkan syarat ketentuan pidana pada ada atau tidaknya sanksi administratif atau mampu tidak mampunya seseorang membayar denda," ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD Undang Para Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU Cipta Kerja
Lebih lanjut, sanksi pidana yang dimuat dalam pasal 102 itu membuat penafsiran bahwa seseorang tidak perlu masuk penjara atas perbuatannya, asalkan bisa membayar denda.
"Artinya dapat menafsirkan, sanksi penjara hanya bagi mereka yang tidak punya uang, jadi kalau miskin masuk penjara kalau kaya ya tidak masuk penjara. Ini diskriminatif," pungkas dia.
Adapun, Pasal 102 dalam RUU Cipta Kerja ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian ayat 2 berbunyi: "Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,"
Baca juga: Walhi Tolak Hadiri Rapat dengan DPR Terkait RUU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Kecewa
Lalu, ayat 3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,"
Aturan ini diubah dari Pasal 102 dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan.
Pasal 102 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin usaha maka akan dipidana penjara dan dikenai denda administratif.
Pasal 102 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.