JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, Kamis (4/6/2020).
Rapat kali ini menyetujui sepuluh daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam klaster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjelaskan sepuluh DIM terkait UMKM yang disepakati yaitu poin 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, dan 105.
Baca juga: PKS Akhirnya Kirim Wakilnya Masuk Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Berdasarkan dokumen hasil rapat yang diterima Kompas.com, poin DIM yang disepakati itu antara lain aturan soal pendampingan pemerintah pusat dan daerah bagi UMKM dalam menyediakan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Selain itu juga diatur pengoordinasian pengelolaan terpadu UMKM dalam penataan klaster yang dilakukan pemerintah pusat.
"Disetujui (pada rapat) Kamis, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, dan 105," kata Baidowi atau Awi saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan
Sementara itu, pada Rabu (3/6/) kemarin, ada sebelas poin DIM yang disepakati Baleg.
Kesebelas poin tersebut yakni, 76, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 94, dan 95. Poin-poin DIM itu juga merupakan bagian dari klaster UMKM.
Namun, juga masih ada sejumlah DIM yang ditunda dan belum disepakati.
Dalam rapat kemarin, Baleg sepakat menunda DIM Perkoperasian dan Riset dan Inovasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.