Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2020 Batal, Menag Pastikan Dana Jemaah Aman

Kompas.com - 09/06/2020, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menjamin keamanan dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) milik jemaah yang batal berangkat tahun ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya pada berita-berita hoaks kaitannya dengan dana Bipih milik jemaah.

"Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun. Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020).

Fachrul mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengelola dana haji tersebut. Dana itu dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," ujar Fachrul.

Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi

Jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021.

Fachrul pun menjanjikan, jemaah yang ingin menarik dana pelunasan Bipih akan dilayani dengan mudah.

Kementerian Agama telah membuat skema penarikan dana pelunasan Bipih sedemikian rupa, sehingga dana tersebut bakal cair dalam waktu sembilan hari.

"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata Fachrul.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Baca juga: Persiapan Pendek, Wapres Sebut Jemaah Haji 2020 Terpaksa Tak Diberangkatkan

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com