Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Hoaks, Masyarakat Diimbau Cari Informasi di Media Mainstream

Kompas.com - 02/06/2020, 12:37 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Gunawan Permadi mengingatkan, agar masyarakat selalu berpedoman pada media arus utama atau mainstream untuk mendapatkan informasi yang benar terkait virus corona (Covid-19). 

"Bagi masyarakat tentu selalu melihat pada media mainstream karena ini yang kita masih committed untuk menyajikan infomasi yang sesuai dengan fakta dan kebijakan yang saat ini masih kita bangun bersama-sama," kata Gunawan dalam telekonferensi, di Graha BNPB Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, saat ini banyak media baru yang bermunculan dan membuat berita tanpa menggunakan prinsip check dan re-check.

Baca juga: UPDATE 1 Juni: 26.940 Kasus Covid-19 di Indonesia, Penambahan Tertinggi di DKI

 

Media tersebut,  juga kerap membuat judul yang dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan isi berita.

"Tapi media mainstream saya lihat masih sangat kuat untuk memegang kode etik dan prinsip check and re-chek," ujarnya.

Gunawan melanjutkan, media mainstream juga memiliki tanggung jawab besar untuk meredam berita hoaks dengan judul yang dilebih-lebihkan. Tanggung jawab itu juga harus dilakukan bersama-sama dengan pemerintah ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ini peran aktif dari dewan pers juga sangat penting saya rasa untuk kita dorong," ucap Gunawan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, pemerintah telah mengonfirmasi 554 berita palsu atau hoaks terkait wabah virus corona.

Baca juga: Menkominfo Sebut Ada 554 Isu Hoaks tentang Covid-19

Johnny menyebutkan, ratusan hoaks itu tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks. Tersebar di 1.209 platform, di Facebook, Instagram, Twitter, atau Youtube," kata Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada 18 April lalu.

Ia mengatakan, sebanyak 983 hoaks di antaranya telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

"Terdiri dari 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Youtube," sebutnya.

"Yang akan ditindaklanjuti sebnyak 316, terdiri 162 di Facebook, enam di Instagram, 146 di Twitter, dan dua di Youtube," imbuh Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com