Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug

Kompas.com - 02/06/2020, 12:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menggeledah 13 rumah sebelum akhirnya menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.

Ghufron mengatakan, seluruh rumah yang telah digeledah dalam pemburuan tersebut dimiliki  Nurhadi.

"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Kendati demikian, Ghufron mengaku belum bisa memastikan kepemilikan rumah di kawasan Simprug yang menjadi lokasi penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin malam

Baca juga: KPK Buka Paksa Pintu Rumah Saat Tangkap Nurhadi dan Menantunya

"Kita tidak tahu lagi dirumah pribadi atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron. 

Namun, diketahui bahwa rumah tersebut dihuni Nurhadi bersama istri, anak, dan cucunya saat KPK menangkapnya tadi malam.

"Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Prestasi KPK di Tengah Pandemi

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com