Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Akan Lantik Dirut PAW TVRI, Komite Penyelamat: Langgar Aturan dan Etika

Kompas.com - 27/05/2020, 05:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan, kekisruhan di internal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memburuk setelah Dewan Pengawas TVRI memutuskan akan melantik Dirut pengganti antar waktu (PAW) TVRI, hari ini, Rabu (27/5/2020).

Menurut Agil, proses seleksi itu tidak sah karena melanggar sejumlah undang-undang diantaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau biasa disebut UU MD3.

"Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI," kata Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Langgar Rekomendasi DPR dan KASN, Dewas TVRI Tetap Seleksi Dirut PAW

Agil mengatakan, proses seleksi Dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN. Namun, Dewas tak melaksanakan hal tersebut.

"Proses ini telah melanggar UU Tentang ASN. Proses pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN," katanya.

"Proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," tambahnya menegaskan.

Baca juga: Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Agil menjelaskan, pada 11 Mei 2020, Komisi I DPR meminta agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal.

Namun, Dewas TVRI tidak mengindahkan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut.

"Kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," ujarnya.

Agil menduga, ada unsur kesengajaan Dewas TVRI untuk tetap melantik Dirut PAW TVRI di tengah masa reses DPR, sehingga tidak ada pihak yang menghalangi mereka.

Baca juga: Seleksi Dirut TVRI Berlanjut, Ini 8 Nama Calon yang Lulus Uji Makalah

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam menyeleksi Dirut PAW, Dewas justru berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, bukan pada UU ASN.

"Anehnya, mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-Undang, justru dalam hierarki perundangan, UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU," tuturnya.

Lebih lanjut, Agil mengatakan, akan meminta para pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses pemilihan Dirut PAW TVRI ini.

Baca juga: Komisi I DPR Tolak Surat Dewas TVRI soal Pemberhentian 3 Direktur

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin ketika dihubungi Kompas.com mengatakan, Dewas belum memutuskan nama yang terpilih menjadi Dirut PAW TVRI.

Ia mengatakan, hingga saat ini, Dewas masih menggelar rapat untuk menentukan sosok baru Dirut PAW TVRI.

"Belum, masih rapat," kata Arief, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, ketika ditanya pelantikan Dirut PAW TVRI akan digelar Rabu (27/5/2020), Arif membenarkan hal tersebut.

"Iya, tapi ini lagi nunggu, masih dirapatkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com