JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang nekat mudik jumlahnya melonjak pada Kamis (21/5/2020) kemarin, yakni mencapai 5.694 kendaraan.
Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (20/5/2020), data Korps Lalu Lintas (Korlantas) menunjukkan, terdapat 2.185 kendaraan yang terindikasi akan mudik sehingga diberi sanksi putar balik.
"Jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik pada hari ke-28 Operasi Ketupat sebanyak 5.694 kendaraan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen (Pol) Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Tidak Mudik, Akankah Pengaruhi Kesehatan Jiwa?
"Rinciannya, 4.053 kendaraan pribadi, 623 kendaraan umum, dan 1.018 sepeda motor," lanjut dia.
Lonjakan kendaraan tersebut dikontribusi oleh kendaraan yang nekat mudik dari wilayah Jabodetabek, yakni sebanyak 4.112 kendaraan.
Apabila dibandingkan dengan hari sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi terhadap 607 kendaraan.
Kemudian, kendaraan yang nekat mudik dari Banten juga meningkat menjadi total 396 kendaraan dari 274 kendaraan pada hari Rabu.
Sanksi yang diberikan Polda Jawa Tengah juga bertambah. Pada Kamis, sebanyak 208 kendaraan diberi sanksi putar balik.
Sementara di hari sebelumnya, sebanyak 155 kendaraan yang diberi sanksi.
Sementara itu, jumlah kendaraan pemudik di empat wilayah lainnya menurun.
Pada hari Kamis, Polda Jawa Timur memulangkan 684 kendaraan, Polda Jawa Barat memulangkan 260 kendaraan, Polda Lampung memulangkan 19 kendaraan, dan Polda DIY memulangkan 15 kendaraan.
Baca juga: Polisi Tak Larang Mudik Lokal, asal Tidak ke Luar Jabodetabek
Secara keseluruhan, kendaraan yang nekat mudik sejak larangan diberlakukan pada 24 April 2020 hingga Kamis kemarin berjumlah 61.999 kendaraan.
Lebih lanjut, Benyamin menuturkan, Korlantas terus melakukan penyekatan kendaraan pemudik sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Tidak ada (persiapan khusus untuk antisipasi lonjakan pemudik jelang Idul Fitri), tetap sama seperti kemarin-kemarin," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.