Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Perbaiki Aturan Perlindungan bagi ABK

Kompas.com - 15/05/2020, 12:57 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak untuk segera memperbaiki sengkarut peraturan perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Pada saat yang sama, koordinasi antar instansi, serta perlindungan dan kesejahteraan bagi para ABK WNI harus ditingkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.

"Mendorong pemerintah segera menetapkan Peraturan Pelaksana tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan yang merupakan mandat dari Pasal 4 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Kemenlu Ungkap Kendala Lindungi ABK di Luar Negeri, Salah Satunya Tak Punya Data Akurat

Aturan pelaksana itu, kata Bambang, harus mengatur secara jelas dan rinci mengenai tahap perekrutan hingga penempatan ABK.

Mulai dari batas usia minimal di atas kapal, standar jam kerja, pemeriksaan medis ABK secara berkala di atas kapal, dan penentuan standar Perjanjian Kerja Laut sesuai prinsip HAM.

Kemudian, juga perlu diatur mengenai standar nilai upah ABK, pelatihan serta sertifikasi keselamatan kerja di atas kapal, hingga jaminan kesehatan dan sosial bagi ABK.

"Pemerintah (perlu) mengambil langkah dengan tepat untuk mengatasi eksploitasi dalam industri perikanan, guna mencegah terjadinya kembali kasus perbudakan ABK dan perdagangan orang yang dapat dikategorikan melanggar HAM," ujar Bambang.

Baca juga: Kemenlu Harap Ego Sektoral Hilang untuk Bahas Penempatan ABK di Kapal Asing

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memiliki data terpadu yang terintegrasi, termasuk pihak ketiga terkait perekrutan dan penempatan ABK di luar negeri.

"Sehingga mempermudah pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang menimpa para pelaut dan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan tata kelola anak buah kapal (ABK) perikanan di Indonesia masih karut-marut akibat tidak adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan dari pemerintah.

Baca juga: BP2MI: Tata Kelola ABK Perikanan Karut Marut karena Pembagian Kewenangan Tak Jelas

"Karut-marutnya persoalan tata kelola ABK ini disebabkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," ujar Benny dalam diskusi "Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing", Kamis (14/5/2020).

Tumpang tindih tata kelola itu terjadi karena sejumlah kementerian sama-sama memiliki kewenangan.

Misalnya, Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan dapat mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penempatan ABK oleh manning agency atau agen awak kapal.

Baca juga: BP2MI Akui Tak Punya Data Terpadu Seputar ABK di Kapal Asing

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Demikian juga Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Namun demikian, meskipun belum adanya kejelasan kewenangan, faktanya BP2MI telah menangani masalah ABK dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak 2018 hingga 13 Mei 2020.

Dari rentang waktu tersebut, BP2MI telah menangani ratusan kasus.

"Sebanyak 411 kasus dengan variasi kasus," kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com